sistem bisnis MLM menurut Islam

Sistem Bisnis MLM Menurut Islam, Bolehkah Dijalankan?

Sistem bisnis MLM menurut Islam – MLM atau Multi-Level Marketing merupakan strategi pemasaran yang dilakukan dengan cara berjenjang. Sistem ini dijalankan dengan memanfaatkan konsumen sebagai seorang tenaga penyalur secara langsung.

Selain itu, dalam penerapannya, harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen merupakan harga produksi yang ditambahkan dengan komisi yang menjadi hak konsumen. Hal ini dikarenakan secara tidak langsung, konsumen tersebut telah membantu proses distribusi agar lebih lancar.

Nah, pertanyaan yang cukup sering muncul adalah bagaimana hukum sistem bisnis MLM menurut Islam? Terkait hukum tersebut ada beberapa fatwa ulang yang menjelaskannya.

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia) tentang MLM yang Terlarang

Berdasar pada fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H menerangkan mengenai MLM yang terlarang dikarenakan adanya beberapa permasalahan, yaitu:

1)     Adanya riba

Salah satu alasan kenapa MLM diharamkan adalah karena terdapat riba di dalamnya. Riba dalam MLM adalah riba fadhl dan riba nasi-ah. Sebagaimana diketahui, member MLM akan diperintahkan untuk membayar sejumlah uang yang sedikit dan mengharap imbalan yang lebih besar. Hal ini diartikan menukar uang dengan uang yang berlebih yang hukumnya adalah riba.

2)     Adanya gharar

Selain riba, dalam sistem MLM terdapat gharar atau spekulasi tinggi dan untung-untungan. Hal semacam ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam.

Dalam sistem MLM, member tidak akan mengetahui apakah ia bisa menarik member baru atau tidak. Pemasaran berjenjang seperti MLM pada akhirnya akan mencapai titik akhir di mana anggota yang akhir tidak akan mendapatkan keuntungan dan hanya menjadi sapi perah bagi member di atasnya.

3)     Memakan harta orang lain dengan batil

Di dalam sistem MLM, terdapat bentuk kemungkaran di mana adanya bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini dikarenakan pihak yang sebenarnya untung adalah perusahaan dan member telah ditentukan untuk mengelabui orang lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan poin di atas, maka bisa dikatakan bahwa hukum MLM dalam Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan. Sementara adanya pendapat bahwa MLM tergolong makelar, maka pendapat tersebut tidak benar. Hal ini dikarenakan makelar berorientasi pada penjualan, sedangkan MLM pada komisi dengan merekrut member baru.

Syaikh Dr. ‘Abdullah Bin Nashir As Sulmi Menerangkan Mengenai Syarat MLM yang Halal

Pendapat kedua terkait hukum MLM datang dari ulama bernama Syaikh Dr. Abdullah. Beliau berpendapat bahwa MLM bisa saja halal dengan beberapa syarat tertentu.

Adapun syarat yang dipaparkan untuk menjelaskan MLM yang halal atau diperbolehkan dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:

  • Orang yang ingin memasarkan sebuah produk yang dijalankan dengan sistem MLM tidak wajib membeli produk itu sebelumnya sebagai syarat menjadi member baru
  • Harga dari produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal daripada harga wajar untuk produk yang sejenis. Pilihannya adalah harga yang sama atau harga yang cenderung lebih murah
  • Orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak diharuskan untuk membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota yang baru

Apabila tiga syarat di atas dipenuhi, maka sistem MLM yang dijalankan dan diterapkan adalah sistem pemasaran yang tidak melanggar hukum Islam. Hanya saja, jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hukum MLM menurut Islam adalah tidak boleh dan pendapat inilah yang disepakati oleh mayoritas ulama dari berbagai kalangan mazhab. Semoga bermanfaat.

Artikel Lainnya

Download, Edit & Copy - Paste

GRATIS ! Mentoring

Serial Contoh SOP Perusahaan Terlengkap dan Ter-Update, di lengkapi Form, Flow Chart dan Grup Mentoring Khusus.
Klik Download Sekarang Juga