Resiko Usaha dapat bersumber dari faktor Internal maupun Eksternal perusahaan.
1. Resiko Internal Usaha
Dalam menjalankan usaha setiap perusahaan atau suatu kelompok usaha kecil, membutuhkan suatu perangkat untuk mendukung jalannya usaha tersebut diantaranya adalah Sumber Daya berupa Modal dan Personil (SDM) yang handal sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu juga diperlukan Peraturan Baku yaitu Standard Operating Procedure atau SOP) yang memuat kewajiban dan hak hak karyawannya, sehingga dapat mengantisipasi peluang terjadinya kesalah pahaman antara pihak manajemen perusahaan dengan para karyawannya
2. Resiko Eksternal Usaha
a. Resiko Buyer atau Supplier
Dalam melakukan pemasaran, hasil produksi harus lebih berkonsentrasi kepada kwalitas pelayanan dan selalu melakukan kegiatan untuk meningkatkan kualitas dan kontinuitas kepada buyer potensial yang telah menjadi pelanggan kita.
b. Resiko Perekonomian
Faktor resiko ini yang berasal dari luar kegiatan usaha kita sendiri, diantaranya disebabkan oleh kondisi perekonomian, sosial dan politik baik lokal, nasional maupun internasional yang dapat berakibat kurang baik terhadap dunia usaha pada umumnya.
c. Resiko Perkembangan Teknologi
Kemajuan teknologi yang saat ini semakin pesat dapat membantu pihak pengelola dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Selain pada masalah produksi, maka masalah ketepatan waktu pasokan dan kecepatan pelayanan dapat memberi kepuasan bagi para konsumen kita. Apabila pihak produsen kurang memanfaatkan perkembangan teknologi, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas produksi, yang pada akhirnya akan kalah dalam bersaing di pemasaran.
d. Resiko Penghentian Ijin Usaha
Persyaratan perijinan adalah merupakan suatu hal yang harus dipenuhi oleh suatu kelompok usaha menengah ataupun perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha. Hal ini berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam menjalankan usahanya dan perlindungan terhadap hak hak konsumen. Apabila perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku maka terdapat juga kemungkinan sebagian atau seluruh ijin usaha perusahaan tersebut dapat dibekukan sementara, ataupun dicabut sehingga dapat menghambat dan mengakibatkan terhentinya kegiatan produksi. Hal ini bisa saja terjadi apabila lalai dalam hal mengelola perijinan usahanya.
e. Resiko Persaingan Usaha
Setiap usaha pasti tidak terlepas dari persaingan bisnis dengan lainnya yang bergerak pada bidang yang sama. Dalam hal ini setiap bidang usaha harus lebih mempertimbangkan masalah kualitas atau standar produk yang ditawarkan, ketepatan waktu supplier dan tingkat harga yang ditawarkan dipasaran merupakan faktor utama
f. Resiko Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah
Setiap usaha berhubungan dengan konsumen dan produsen yang mensuplai kebutuhan usahanya. Di dalam menjaga hubungan itu pemerintah mengatur melalui berbagai peraturan. Kegagalan perusahaan dalam mengantisipasi peraturan peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dapat juga mempengaruhi pelaksanaan kegiatan produksi dan pemasarannya, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja perusahaan dan pada akhirnya akan mempengaruhi pendapatan juga.
g. Resiko Tidak Tercapainya Target Proyeksi
Bila proyeksi produksi dan penerimaan yang dibuat tidak tercapai, maka akan berakibat kepada kemampuan perusahaan dalam memberikan return atau pengembalian kepada investor maupun kepada pemegang saham serta keterlambatan dalam melunasi kewajiban pinjamannya sesuai dengan jadwalnya.
Selain resiko-resiko tersebut di atas, bisa juga resiko karena lingkungan usaha seperti dampak lingkungan hidup dan ekosistem.